Sabtu, 17 Maret 2018

Aurat Pria / Laki-laki


Aurat yakni masing-masing bagian dari tubuh yang perlu ditutup dan haram hukumnya untuk dinampakkan atau ditampilkan pada seorang yang beda, baik di dalam maupun di luar shalat. 

Jumhur fuqaha’ telah sepakat bila aurat untuk kelompok lelaki yakni pada pusar s/d lutut. Namun mereka berselisih apakah pusar dan lutut itu termasuk aurat atau mungkin saja tidak? Walaupun demikian mereka tidak berselisih bila paha yakni aurat. (1) 

Imam Nawawi rahimahullah di dalam info Shahih Muslim sebagai berikut : “Sesungguhnya paha termasuk bagian dari aurat. Banyak hadits masyhur yang menjelaskan bila paha yakni termasuk aurat. 

Hal itu seperti hadits Anas radhiyallahu ‘anhu bila terbukanya paha tidak ada unsur kesengajaan serta dalam kondisi darurat tetap masih dapat dimaafkan. Tetapi jika tetap masih ada sarana yang begitu mungkin saja untuk menutupnya, jadi hukumnya mesti untuk menutupnya. ” 


Sayangnya perkara ini telah banyak dilupakan kelompok pria. Mereka dengan santainya bekerja di luar rumah hanya bercelana pendek dan memerlihatkan paha-paha mereka. 

Seorang lelaki yang baligh diperintahkan baginya tutup aurat seperti hal seperti ini telah jelas wajibnya untuk kaum wanita. Dari sini bisa dipetik faedah, bila ada perintah tentu berkonsekuensi timbulnya larangan. Jadi, kita diperintahkan untuk tutup aurat dan dilarang untuk memerlihatkan ataupun saksikan aurat orang yang beda. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

“Seorang lelaki tidak dapat saksikan aurat lelaki yang lain dan seorang wanita tidak dapat saksikan aurat wanita lain. ” (HR. Muslim no. 338) 

Hal seperti ini karna lihat aurat orang yang beda bisa mengakibatkan fitnah yang keji, sampai Allah Azza wa Jalla memerintahkan kita untuk menundukkan pandangan. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman : 

“Katakanlah pada seorang lelaki yang beriman : Baiknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya ; yang demikian itu yakni lebih suci buat mereka, sesungguhnya Allah Maha Kenali apa yang mereka perbuat. ” (An-Nuur : 30) 

Demikian pula Allah Azza wa Jalla memerintahkan hamba-hamba-Nya yang wanita : 

“Katakanlah pada wanita yang beriman : Baiknya mereka menahan pandangannya dan memelihara kemaluannya, dan jangan pernah memerlihatkan perhiasannya, kecuali yang (umum) tampak daripadanya. ” (An-Nuur : 31) 

Ibnu Katsir rahimahullah berkata di dalam tafsirnya menjelaskan tentang ayat ini : “Ini yakni hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala pada hamba-Nya sebagian orang mukmin untuk menundukkan pandangan mereka pada apa-apa yang dilarang memandangnya. Kecuali lihat apa yang diperbolehkan memandangnya, baiknya mereka menundukkan pandangan mereka pada apa yang diharamkan. Tetapi jika tidak punya niat lihat, baiknya selekasnya memalingkan pandangan darinya. Allah juga menyuruh membuat perlindungan kemaluan seperti Dia menyuruh membuat perlindungan pandangan yang menghidupkan nafsu syahwat, karna keduanya akan menghadap pada rusaknya hati dan akhlak. Membuat perlindungan pandangan mata dan kemaluan akan menghindar dan hindari orang mukmin dari zina yang keji. ” (Tafsir Ibnu Katsir) 

Dalam masalah ini (aurat lelaki), Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma berkata, bila Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Paha termasuk bagian dari aurat. ” (HR. Bukhari) 

Dari Muhammad bin Abdullah bin Jahsy radhiyallahu ‘anhu sesungguhnya di halaman masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam lewat didepan Ma’mar dan terbukalah ujung paha Ma’mar. Jadi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

“Tutuplah pahamu wahai Ma’mar, karna sesungguhnya paha itu yakni termasuk aurat. ” (HR. Ahmad) 

Bahkan didapati juga larangan saksikan aurat orang yang sudah mati. Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu berkata bila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, 

“Janganlah kau buka pahamu, dan jangan pernah kau memandangnya baik orang yang sudah mati ataupun yang tetap masih hidup. ” (HR. Abu Daud) 

Namun diperbolehkan untuk lelaki memperlihatkan auratnya pada isteri dan budak wanita yang dimilikinya. Hal seperti ini berdasarkan pada firman Allah Subhanahu wa Ta’ala : 

“Dan sebagian orang yang membuat perlindungan kemaluannya, kecuali pada istri-istri atau budak yang mereka mempunyai ; jadi sesungguhnya mereka dalam soal seperti ini tak ada tercela. ” (Al-Mu’minun : 5-6) 

Sekianlah, sampai tidak layak untuk seorang mukmin yang sudah tahu agamanya ia melalaikan perkara ini. Harusnya ia tutup pahanya karna ini yakni perintah agama. 

Wallahu a’lam bish-shawab. 

(Diringkas dari Adab Gunakan baju Pemuda Islam karya Ahmad Hasan Karzun, penerbit Darul Falah hal. 56-66)

Aurat Pria / Laki-laki Rating: 4.5 Diposkan Oleh: R

0 komentar:

Categories

Popular Posts