Kajian kesempatan ini merupakan perinciaan dari artikel-artikel pada awal mulanya yang mengulas perihal permasalahan jilbab muslimah yang sesuai sama syari’at sekaligus juga jawaban atas beragam komentar yang masuk.
Jilbab merupakan sisi dari syari’at yang terpenting untuk dikerjakan oleh seseorang muslimah. Ia tidaklah sebatas jati diri atau jadi hiasan semata serta bukanlah penghambat untuk seseorang muslimah untuk menggerakkan kesibukan kehidupannya. Memakai jilbab yang sesuai sama tuntunan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu harus dikerjakan oleh tiap-tiap muslimah, sama dengan beberapa beribadah yang lain seperti sholat, puasa yang diharuskan untuk tiap-tiap muslim. Ia tidaklah keharusan terpisah karena keadaan daerah seperti disebutkan beberapa orang (lantaran Arab ini berdebu, panas dsb). Ia juga bukanlah keharusan untuk kelompok spesifik (yang telah naik haji atau anak pesantren).
Benar saudariku… menggunakan jilbab yaitu keharusan kita jadi seseorang muslimah. Serta dalam penggunaannya kita juga mesti memerhatikan apa yang sudah di ajarkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Seperti sudah dijelaskan pada artikel pada awal mulanya, ada syarat-syarat dalam pemakainan jilbab yang sesuai sama syari’at. Mudah-mudahan Allah mempermudah penulis memperjelas sebagian point yang ada pada artikel pada awal mulanya.
DEFINISI JILBAB
Dengan cara bhs, dalam kamus al Mu’jam al Wasith 1/128, dijelaskan kalau jilbab mempunyai sebagian arti, yakni :
- Qomish (semacam jubah).
- Kain yang menutupi semua tubuh.
- Khimar (kerudung).
- Baju atasan seperti milhafah (selimut).
- Seumpama selimut (baca : kerudung) yang digunakan seseorang wanita untuk menutupi badannya.
Mengenai dengan cara arti, di bawah ini pengucapan beberapa ulama’ perihal hal semacam ini.
Ibnu Hazm rahimahullah menyampaikan, “Jilbab menurut bhs Arab yang dijelaskan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yaitu baju yang menutupi semua tubuh, tidak cuma beberapanya. ” Sedang Ibnu Katsir menyampaikan, “Jilbab yaitu seperti selendang yang dipakai diatas khimar yang saat ini sama fungsinya seperti izar (kain penutup). ” (Syaikh Al Bani dalam Jilbab Muslimah).
Syaikh bin Baz (dari Program Mausu’ah Fatawa Lajnah wal Imamain) berkata, “Jilbab yaitu kain yang ditempatkan diatas kepala serta tubuh diatas kain (dalaman). Maka, jilbab yaitu kain yang digunakan wanita untuk menutupi kepala, muka serta semua tubuh. Sedang kain untuk menutupi kepala dimaksud khimar. Maka wanita menutupi dengan jilbab, kepala, muka serta semuanya tubuh diatas kain (dalaman). ” (bin Baz, 289). Beliau juga menyampaikan, “Jilbab yaitu rida’ (selendang) yang digunakan diatas khimar (kerudung) seperti abaya (baju wanita Saudi). ” (bin Baz, 214). Ditempat yang lainnya beliau menyampaikan, “Jilbab yaitu kain yang ditempatkan seseorang wanita diatas kepala serta tubuhnnya untuk menutupi muka serta tubuh, jadi baju penambahan untuk baju yang umum (digunakan didalam rumah). ” (bin Baz, 746). Beliau juga berkata, “Jilbab yaitu semuanya kain yang digunakan seseorang wanita untuk menutupi tubuh. Kain itu digunakan sesudah menggunakan dar’un (semacam jubah) serta khimar (kerudung kepala) dengan arah menutupi beberapa tempat perhiasan baik asli (baca : aurat) maupun buatan (contoh, kalung, anting-anting, dan lain-lain). ” (bin Baz, 313).
Dalam artikel pada awal mulanya, ada pertanyaan apa beda pada jilbab dengan hijab. Syaikh Al Bani rahimahullah menyampaikan, “Setiap jilbab yaitu hijab, namun tak semuanya hijab ini jilbab, seperti yang terlihat. ” Hingga memanglah kadang-kadang kata hijab ditujukan untuk arti jilbab. Mengenai arti lainnya dari hijab yaitu suatu hal yang menutupi atau meghalangi dianya, baik berbentuk tembok, sket maupun yang lain. Berikut yang disebut dalam firman Allah Subhanahu wa Ta’ala dalam surat al-Ahzab ayat 53, “Hai beberapa orang yang beriman, jangan sampai kamu masuk sebagian rumah nabi terkecuali apabila kamu di beri izin… serta jika kamu minta suatu hal kepentingan kepda mereka (beberapa istri Nabi), jadi mohonlah dari balik hijab…”
SYARAT-SYARAT PAKAIAN MUSLIMAH
1. Tutup Semua Tubuh Terkecuali Yang Dikecualikan
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
ا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاء الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَن يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُوراً رَّحِيماً
“Hai Nabi, jelaskanlah pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta isteri-isteri orang mu’min : ‘Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke semua badan mereka. ’ Yang demikian ini agar mereka lebih gampang untuk di kenal, karenanya mereka tak di ganggu. Serta Allah yaitu Maha Pengampun sekali lagi Maha Penyayang. ” (QS. Al Ahzab : 59)
يَوَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا
“Katakanlah pada wanita yang beriman : Sebaiknya mereka menahan pandangannya, serta kemaluannya, serta jangan sampai mereka memperlihatkan perhiasannya, terkecuali yang (umum) terlihat dari kepadanya…” (QS. An Nuur : 31)
Perihal ayat dalam surat An Nuur yang berarti “kecuali yang (umum) terlihat dari kepadanya”, jadi ada ketidaksamaan pendapat di kelompok ulama hingga membawa konsekwensi yang tidak sama perihal hukum pemakaian cadar untuk seseorang muslimah. Untuk keterangan detil, silahkan lihat pada artikel yang sangatlah bagus perihal permasalahan itu pada artikel Hukum Cadar di www. muslim. or. id.
Dari prasyarat pertama itu, jadi jelaslah untuk seseorang muslimah untuk tutup semua tubuh terkecuali yang dikecualikan oleh syari’at. Jadi, sangatlah menyedihkan saat seorang memaksudkan dianya menggunakan jilbab, namun bisa kita saksikan rambut yang keluar baik dari sisi depan maupun belakang, lengan tangan yang tampak hingga sehasta, atau leher serta telinganya tampak jelas hingga memperlihatkan perhiasan yang semestinya tertutupi.
Catatan terpenting dalam point itu yaitu pemakaian khimar yang disebut sisi dari syari’at pemakaian jilbab seperti ada dalam ayat setelah itu dalam surat An Nuur ayat 31,
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan sebaiknya mereka menutupkan khimar ke dadanya. ”
Khumur merupakan jamak dari kata khimar yang bermakna suatu hal yang digunakan untuk menutupi sisi kepala. Sayangnya, penggunaan khimar itu kerap dilalaikan oleh muslimah hingga seorang mencukupkan menggunakan jilbab saja atau cuma khimar saja. Walau sebenarnya semasing harus dipakai, seperti ada dalam hadits dari Sa’id bin Jubair tentang ayat dalam surat Al Ahzab diatas, ia berkata, “Yakni supaya mereka melabuhkan jilbabnya. Sedang yang namanya jilbab yaitu qina’ (kudung) diatas khimar. Seseorang muslimah tak halal untuk tampak oleh lelaki asing terkecuali dia mesti kenakan qina’ diatas khimarnya yang bisa menutupi sisi kepala serta lehernya. ” Hal semacam ini juga ada dalam atsar dari ‘Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata,
لابد للمرأة من ثلاثة أثواب تصلي فيهن : درع و جلباب و خمار
“Seorang wanita dalam kerjakan shalat mesti kenakan tiga baju : pakaian, jilbab serta khimar. ” (HR. Ibnu Sa’ad, isnadnya shahih berdasar pada prasyarat Muslim)
Tetapi ada kemudahan untuk wanita yang sudah menopause yang tidak mau kawin hingga mereka diijinkan untuk melepas jilbabnya, seperti ada dalam surat An Nuur ayat 60 :
َالْقَوَاعِدُ مِنَ النِّسَاء اللَّاتِي لَا يَرْجُونَ نِكَاحاً فَلَيْسَ عَلَيْهِنَّ جُنَاحٌ أَن يَضَعْنَ ثِيَابَهُنَّ غَيْرَ مُتَبَرِّجَاتٍ بِزِينَةٍ وَأَن يَسْتَعْفِفْنَ خَيْرٌ لَّهُنَّ وَاللَّهُ سَمِيعٌ
“Dan beberapa wanita tua yang sudah berhenti (dari haid serta memiliki kandungan) yang tidak ada ingin kawin (sekali lagi), tiadalah atas mereka dosa melepaskan baju mereka dengan tak (punya maksud) memperlihatkan perhiasan, serta berlaku sopan yaitu tambah baik untuk mereka. Serta Allah Maha Mendengar sekali lagi Maha Bijaksana. ”
Ibnu Abbas radhiallahu’anhu menyampaikan kalau yang disebut dengan kata “pakaian” pada ayat diatas yaitu “jilbab” serta hal sama juga disebutkan oleh Ibnu Mas’ud. (Di keluarkan oleh Abu Dawud serta Al Baihaqi). Dapatlah di ketahui disini, kalau penggunaan khimar yang dipakai saat sebelum jilbab yaitu menutupi dada. Lalu bagaimanakah dapat seorang disebutkan menggunakan jilbab bila cuma hingga hanya leher? Mudah-mudahan itu jadi renungan untuk saudariku sekalipun.
Di bawah ini contoh penampilan khimar serta jilbab. Khimar dipakai menutupi dada. Kemudian baru dipakai jilbab di atasnya. (warna, bentuk serta panjang baju dalam lukis hanya jadi contoh).
Catatan terpenting yang lain dari point itu yaitu ada asumsi kalau baju wanita yang sesuai sama syari’at yaitu yang berbentuk jubah terusan (longdress), hingga ada beberapa muslimah yang memaksakan diri untuk menyambung-nyambung pakaian serta rok supaya disebutkan menggunakan baju longdress.
Lajnah Daimah sempat di tanya perihal hal semacam ini, yakni apakah jilbab mesti “terusan” atau “potongan” (ada baju atasan serta rok bawahan). Jadi jawaban Lajnah Daimah, “Hijab (baca : jilbab) baik terusan atau mungkin potongan, kedua-duanya tak kenapa (baca : bisa) seandainya dapat menutupi seperti yang diperintahkan serta disyari’atkan. ” Fatwa itu di tandatangani oleh Abdul Aziz bin Baz jadi ketua serta Abdullah bin Ghadayan jadi anggota (Fatawa Lajnah Daimah 17/293, no fatwa : 7791, Maktabah Syamilah). Dengan hal tersebut, jelaslah perihal tak benarnya asumsi beberapa muslimah yang mempersyaratkan jubah terusan (longdress) untuk baju muslimah. Camkanlah itu wahai saudariku!
2. Bukanlah Berperan Jadi Perhiasan
Hal semacam ini seperti ada dalam surat An Nuur ayat 31, “…Dan jangan sampai mereka memperlihatkan perhiasannya…” Saat jilbab serta baju wanita dipakai supaya aurat serta perhiasan mereka tak terlihat, jadi tak pas saat jadikan baju atau jilbab ini jadi perhiasan lantaran arah awal untuk menutupi perhiasan jadi hilang. Ada beberapa kekeliruan yang muncul lantaran point itu terlewati, hingga seorang terasa boleh-boleh saja memakai jilbab serta baju indah dengan warna-warni yang lembut dengan motif bunga yang cantik, dihiasi dengan benang-benang emas serta perak atau menempatkan beragam pernak-pernik perhiasan pada jilbab mereka.
Tetapi, ada salah paham juga jika seorang tak kenakan jilbab berwarna hitam jadi bermakna jilbabnya berperan jadi perhiasan. Hal semacam ini berdasar pada sebagian atsar perihal perbuatan beberapa teman dekat wanita di zaman Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang kenakan pakaian yang berwarna terkecuali hitam. Satu diantaranya yaitu atsar dari Ibrahim An Nakhai,
أنه كان يدخل مع علقمة و الأسود على أزواج النبي صلى الله عليه و سلم و يرا هن في اللحف الحمر
“Bahwa ia bersama dengan Alqomah serta Al Aswad sempat berkunjung ke beberapa istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam serta ia lihat mereka kenakan mantel-mantel berwarna merah. ” (HR. Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Al Mushannaf)
Catatan : Permasalahan warna itu berlaku untuk wanita. Mengenai untuk pria, ada hadits yang menjelaskan larangan pemakaian baju berwarna merah.
Dengan hal tersebut, tolak ukur “Pakaian perhiasan atau mungkin bukanlah yaitu berdasar pada ‘urf (rutinitas). ” (info dari Syaikh Ali Al Halabi). Hingga satu warna atau motif menarik perhatian disuatu orang-orang jadi ini terlarang serta hal semacam ini bisa maka tak berlaku pada orang-orang lainnya.
3. Kainnya Mesti Tebal, Tak Tipis
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda perihal dua grup yang termasuk juga pakar neraka serta beliau belumlah sempat memandangnya,
ووَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا
“Dua grup termasuk juga pakar neraka, saya belumlah sempat memandangnya, satu golongan yang mempunyai cambuk seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengan cambuknya serta wanita yang kasiyat (kenakan pakaian namun telanjang, baik lantaran tidak tebal atau pendek yg tidak tutup auratnya), mailat mumilat (bergaya saat jalan, ingin di perhatikan orang), kepala mereka seperti punuk onta. Mereka tak masuk surga serta tak memperoleh baunya, walau sebenarnya baunya dijumpai dengan perjalanan demikian serta demikian. ” (HR. Muslim 3971, Ahmad 8311 serta Imam Malik 1421 – saksikan majalah Al Furqon Gresik)
Ambillah serta camkanlah hadits itu wahai saudariku, lantaran ancamannya demikian keras hingga beberapa ulama memasukkan dalam dosa-dosa besar. Begitu beberapa wanita muslimah yang seolah-olah menutupi tubuhnya, tetapi pada hakekatnya telanjang. Jadi dalam penentuan bahan baju yang bakal kita gunakan juga mesti di perhatikan lantaran seperti disebutkan oleh Ibnu Abdil Barr, “Bahan yang tidak tebal bisa memvisualisasikan bentuk badan serta tidak bisa sembunyikannya. ” Syaikh Al Bani juga menyatakan, “Yang tidak tebal (transparan) ini lebih kronis dari yang memvisualisasikan lekuk badan (namun tebal). ” Bahkan juga kita kenali, bahan yang tidak tebal kadang-kadang lebih gampang dalam ikuti lekuk badan hingga sekalinya tak transparan, bentuk badan seseorang wanita jadi gampang tampak.
4. Mesti Longgar, Tak Ketat
Terkecuali kain yang tebal serta tak tidak tebal, jadi baju itu sebaiknya longgar, tak ketat, hingga tak memperlihatkan bentuk badan wanita muslimah. Hal semacam ini seperti ada dalam hadits dari Usamah bin Zaid saat ia diberi pakaian Qubthiyah yang tebal oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, ia memberi pakaian itu pada istrinya. Saat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tahu, beliau bersabda,
مرْها فلتجعل تحتها غلالة فإني أخاف أن تصف حجم عظمها
“Perintahkanlah ia supaya kenakan pakaian dalam dibalik Qubthiyah ini, lantaran saya cemas pakaian ini tetap dapat memvisualisasikan bentuk badan. ” (HR. Ad Dhiya’ Al Maqdisi, Ahmad serta Baihaqi dengan sanad hasan)
Jadi tak pas bila seorang mencukupkan dengan menggunakan rok, tetapi nyatanya masih menunjukkan pinggul, kaki atau betisnya. Jadi bila baju itu sudah cukup tebal serta longgar namun masih tetap menunjukkan bentuk badan, jadi disarankan untuk seseorang muslimah untuk menggunakan susunan dalam. Tetapi jangan sampai mencukupkan dengan kaos kaki panjang, lantaran itu kurang untuk menutupi bentuk badan (terpenting untuk beberapa saudariku yang kerap terungkap roknya saat menaiki motor hingga terlihatlah bentuk betisnya). Point ini dapat jadi jawaban untuk seorang yang membolehkan pemakaian celana dengan argumen longgar serta pinggulnya tertutupi oleh pakaian yang panjang. Celana bisa dipakai untuk jadi susunan tetapi bukanlah inti dari baju yang kita gunakan. Lantaran bentuk badan masih tampak serta hal semacam itu mirip baju golongan lelaki. (saksikan point 6). Bila ada yang beralasan, celana agar fleksibel. Jadi, bukankah ia kenali kalau rok bahkan juga lebih fleksibel sekali lagi bila memanglah sesuai sama kriteria (janganlah dipikirkan rok yang ketat/span). Jikalau rok tak fleksibel (meskipun pada aslinya fleksibel) apakah kita berasumsi nalar kita (yang menyampaikan celana lebih fleksibel) lebih benar dari pada syari’at yang sudah Allah serta Rasul-Nya tentukan. Renungkan wahai saudariku!
5. Tak Di beri Aroma atau Parfum
Lihatlah satu diantara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam terkait perihal wanita-wanita yang menggunakan aroma saat keluar rumah,
ايّما امرأةٍ استعطرتْ فمَرّتْ على قوم ليَجِدُوا رِيْحِها، فهيا زانِيةٌٍ
“Siapapun wanita yang menggunakan aroma, lalu ia melalui golongan lelaki supaya mereka memperoleh baunya, jadi ia yaitu pezina. ” (HR. Tirmidzi)
أيما امرأة أصابت بخورا فلا تشهد معنا العشاء الاخرة
“Siapapun wanita yang menggunakan bakhur, jadi jangan sampai ia mengikuti kami dalam menunaikan shalat isya’. ” (HR. Muslim)
Syaikh Al Bani berkata, “Wewangian ini terkecuali ada yang dipakai pada tubuh, ada juga yang dipakai pada baju. ” Syaikh juga mengingatkan perihal pemakaian bakhur (aroma yang dibuat dari pengasapan) yang itu semakin banyak dipakai untuk baju bahkan juga semakin khusus untuk baju. Jadi sebaiknya kita lebih waspada sekali lagi dalam memakai semua type bahan yang bisa menyebabkan aroma pada baju yang kita gunakan keluar, seumpama beberapa produk pelicin baju yang disemprotkan untuk melembutkan serta mewangikan baju (bahkan juga sebenarnya, bau wangi beberapa produk itu sangatlah menyengat serta gampang tercium saat terikut angin). Lainnya perihal dengan product yang memanglah dengan cara tak segera serta tak dapat dijauhi bikin baju jadi wangi seumpama deterjen yang dipakai saat membersihkan.
6. Tak Mirip Baju Laki-Laki
Ada hadits-hadits yang tunjukkan larangan seseorang wanita mirip lelaki atau demikian sebaliknya (tak terbatas pada baju saja). Satu diantara hadits yang melarang penyerupaan dalam permasalahan baju yaitu hadits dari Abu Hurairah radhiallahu’anhu, ia berkata
لعن رسول الله صلى الله عليه و سلم الرجل يلبس لبسة المرأة و المرأة تلبس لبسة الرجل
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat pria yang menggunakan baju wanita serta wanita yang menggunakan baju pria. ” (HR. Abu Dawud)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, “Kesamaan dalam perkara lahir menyebabkan persamaan serta kemiripan dalam akhlak serta perbuatan. ” Dengan mirip baju lelaki, jadi seseorang wanita bakal dipengaruhi dengan perangai lelaki di mana ia bakal memperlihatkan tubuhnya serta menghilangkan rasa malu yang disyari’atkan untuk wanita. Bahkan juga yang beresiko kronis bila hingga membawa pada maksiat lainnya, yakni terikut karakter kelaki-lakian, hingga selanjutnya suka pada sesama wanita. Wal’iyyadzubillah.
Ada dua landasan yang bisa dipakai jadi referensi untuk kita untuk hindari pemakaian baju yang mirip lelaki.
Baju itu memperbedakan pada pria serta wanita.
Tertutupnya kaum hawa.
Hingga dalam pemakaian baju yang sesuai sama syari’at saat hadapi yang bukanlah mahromnya yaitu bukan hanya yang memperbedakan pada pria serta wanita tetapi tak tertutup atau sebatas tertutup namun tak memperbedakan dengan baju pria. Kedua-duanya sama-sama terkait. Lebih jelas sekali lagi yaitu pengucapan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab Al Kawakib yang diambil oleh syaikh Al Bani, yang penulis ringkas jadi sebagian point seperti berikut untuk mempermudah pandangan,
Prinsipnya bukanlah hanya apa yang diambil, disenangi serta umum digunakan golongan pria serta kaum hawa.
Juga bukanlah baju spesifik yang dinyatakan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam atau yang dipakai oleh golongan pria serta wanita di saat beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Type baju yang dipakai jadi penutup juga tak ditetapkan (hingga bila seorang menggunakan celana panjang serta kaos lalu tutup baju serta jilbab di atasnya yang sesuai sama perintah syari’at hingga bentuk badannya tak terlihat, jadi yang seperti itu tak kenapa -pen)
Rangkumannya, yang memperbedakan pada type baju pria serta wanita kembali pada apa yang sesuai sama apa yang diperintahkan untuk pria serta apa yang diperintahkan untuk kaum hawa. Tetapi yang butuh diingat, larangan itu yaitu dalam beberapa hal yang tidak cocok fitrahnya. Syaikh Muhammad bin Abu Jumrah rahimahullah seperti diambil oleh Syaikh Al Bani menyampaikan, “Yang dilarang yaitu permasalahan baju, gerak-gerik serta yang lain, bukanlah penyerupaan dalam perkara kebaikan. ”
7. Tak Mirip Baju Wanita-Wanita Kafir
Banyak dari sebagian point yang sudah dijelaskan pada awal mulanya jadi merasa berat untuk dikerjakan oleh seseorang wanita lantaran sudah dipengaruhi dengan baju wanita-wanita kafir. Begitu kita kenali, mereka (orang kafir) sukai memperlihatkan bentuk serta lekuk badan, menggunakan baju yang transparan, tak perduli dengan penyerupaan baju wanita dengan pria. Bahkan juga kadang-kadang mereka mendesain baju untuk wanita maskulin! Cuma pada Allah-lah kita memohon perlindungan serta minta pertolongan untuk dijauhkan dari kecintaan pada beberapa orang kafir. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
“Belumkah hadir saatnya untuk beberapa orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah serta pada kebenaran yang sudah turun (pada mereka), serta jangan sampai mereka seperti beberapa orang yang pada awal mulanya sudah di turunkan Al Kitab padanya, lalu berlalulah saat yang panjang atas mereka lalu hati mereka jadi keras. Serta umumnya diantara mereka yaitu beberapa orang yang fasik. ” (QS. Al Hadid 57 : 16)
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, “Firman Allah, ‘Janganlah mereka seperti…’ merupakan larangan mutlak dari aksi mirip mereka…. ” (Al Iqtidha, diambil oleh Syaikh Al Bani)
8. Bukanlah Baju Untuk Mencari Populeritas
“Barangsiapa kenakan pakaian syuhrah (untuk mencari populeritas) didunia, pasti Allah kenakan pakaian kehinaan pada hari kiamat, lalu membakarnya dengan api naar. ”
Mengenai libas syuhrah (baju untuk mencari populeritas) yaitu tiap-tiap baju yang digunakan dengan arah mencapai populeritas di tengahnya orang banyak, baik baju itu mahal, yang digunakan seorang untuk berbangga dengan dunia serta perhiasannya, ataupun baju yang bernilai rendah yang digunakan seorang untuk memperlihatkan kezuhudan serta dengan arah riya. (Jilbab Muslimah)
Tetapi bukanlah bermakna disini seorang tak bisa menggunakan baju yang baik, atau bernilai mahal. Lantaran pengharaman disini seperti disebutkan oleh Imam Asy Syaukani yaitu terkait dengan hasrat mencapai populeritas. Maka, yang digunakan jadi patokan yaitu arah menggunakannya. Lantaran Allah Subhanahu wa Ta’ala sukai bila hambanya memperlihatkan kesenangan yang sudah Allah berikanlah kepadanya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ِنَّ اللَّهَ يُحِبَّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَى عَبْدِهِ
“Sesungguhnya Allah suka pada bila lihat bekas kesenangan yang didapatkan oleh-Nya ada pada orang hamba. ” (HR. Tirmidzi)
PENUTUP
Demikian sedikit keterangan perihal pengertian jilbab serta keterangan dari sebagian point perihal kriteria jilbab muslimah yang sesuai sama syari’at. Saudariku… jangan sampai kita terpedaya dengan semua kegiatan serta pengucapan orang yang jadikan seorang condong terasa mustahil untuk memakai jilbab yang sesuai sama syari’at. Ingat-ingatlah, kalau sebenarnya tak ada rekan di hari akhir yang ingin memikul dosa yang kita kerjakan. Cuma pada Allahlah kita memohon pertolongan saat menggerakkan semua beribadah yang sudah disyari’atkan. Mudah-mudahan artikel itu dapat juga menjawab beragam pertanyaan serta komentar yang masuk pada artikel-artikel pada awal mulanya. Wallahu a’lam.
Maraji’ :
- Majalah Al Furqon, edisi 12 th. III
- Jilbab Muslimah. Syaikh Al Bani. Pustaka At Tibyan
- Maktabah Syamilah
sumber.
0 komentar:
Posting Komentar