Pemahaman Qurban Dengan Komplet – Tiap-tiap tanggal 10 Dzul Hijjah, semua umat Islam yang tidak melakukan haji rayakan hari raya Idul Adha. Di hari itu, umat Islam begitu disunnahkan untuk berqurban di mana mereka menyembelih hewan qurban untuk lalu dibagi-bagikan pada semua umat Islam di satu daerah. Lantas apa sebetulnya Qurban itu? Berikut ini akan diterangkan dengan komplet.
Qurban datang dari bhs Arab, “Qurban” yang bermakna dekat (قربان). Kurban dalam Islam juga dimaksud dengan al-udhhiyyah serta adh-dhahiyyah yang bermakna binatang sembelihan, seperti unta, sapi (kerbau), serta kambing yang disembelih di hari raya Idul Adha serta hari-hari tasyriq menjadi bentuk taqarrub atau mendekatkan diri pada Allah.
Dalil Disyari’atkannya Kurban
Allah SWT sudah mensyariatkan kurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami sudah memberi padamu nikmat yang banyak. Karena itu dirikanlah salat karena Tuhanmu, serta berkurbanlah. Sebenarnya beberapa orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 — 3).
“Dan sudah Kami buat jadi buat kamu unta-unta itu menjadi syiar Allah. Kamu banyak mendapatkan kebaikan dari kepadanya, karena itu sebutlah nama Allah saat kamu menyembelihnya.” (Al-Hajj: 36).
Keutamaan Beribadah Kurban
Dari Aisyah ra, Nabi saw bersabda, “Tidak ada satu amalan juga yang dikerjakan oleh manusia di hari raya Kurban yang lebih di cintai Allah SWT dari menyembelih hewan Kurban. Sebenarnya hewan Kurban itu nantinya di hari kiamat akan tiba bersama tanduk-tanduknya, bulu-bulunya serta kuku-kukunya. Serta sebenarnya sebelum darah Kurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) sudah di terima disamping Allah, karena itu beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Kurban itu.” (HR Tirmidzi).
Hukum Berkurban
Beribadah kurban hukumnya sunnah muakkadah (sunnah yang begitu disarankan). Buat orang yang dapat mengerjakannya lantas ia tinggalkan hal tersebut, karena itu ia dihukumi makruh. Hal seperti ini berdasar pada hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari serta Muslim jika Nabi saw sempat berkurban dengan dua kambing kibasy yang saling berwarna putih kehitam-hitaman serta bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelih kurban itu, serta membacakan nama Allah dan bertakbir (waktu memotongnya).
Dari Ummu Salamah ra, Nabi saw bersabda, “Dan bila kalian sudah lihat hilal (tanggal) masuknya bulan Dzul Hijjah, serta salah seseorang diantara kamu ingin berkurban, karena itu sebaiknya ia membiarkan rambut serta kukunya.” HR Muslim
Makna sabda Nabi saw, ” ingin berkorban” ialah dalil jika beribadah kurban ini sunnah, bukan harus.
Diriwayatkan dari Abu Bakar serta Umar ra jika mereka berdua tidak pernah lakukan kurban untuk keluarga mereka berdua, karena kedua-duanya takut bila tentang kurban itu dipandang harus.
Hikmah Kurban
Beribadah kurban disyariatkan Allah untuk kembali kenang Histori Idul Adha sendiri yang dihadapi oleh Nabi Ibrahim as serta menjadi satu usaha untuk memberi keringanan di hari Id, seperti yang disabdakan oleh Rasulullah saw, “Hari-hari itu tidak lainnya ialah hari-hari untuk minum dan makan dan berdzikir pada Allah Azza wa Jalla.”
Kriteria Qurban
Binatang yang Diijinkan untuk Kurban
Binatang yang bisa untuk kurban ialah onta, sapi (kerbau) serta kambing. Untuk tidak hanya yang tiga type ini tidak diijinkan. Allah SWT berfirman, “supaya mereka menyebutkan nama Allah pada binatang ternak yang sudah dianugerahkan Allah pada mereka.” (Al-Hajj: 34).
Serta dipandang mencukupi berkurban dengan domba yang berusia 1/2 tahun, kambing jawa yang berusia setahun, sapi yang berusia dua tahun, serta unta yang berusia lima tahun, baik itu jantan atau betina. Hal seperti ini sama dengan hadis-hadis berikut ini:
Dari Abu Hurairah ra berkata, saya sempat dengar Rasulullah saw bersabda, “Binatang kurban yang terbagus ialah kambing yang jadza’ (powel/berusia setahun).” (HR Ahmad serta Tirmidzi).
Dari Uqbah bin Amir ra, saya berkata, wahai Rasulullah saw, saya memiliki jadza’, Rasulullah saw menjawab, “Berkurbanlah dengannya.” (HR Bukhari serta Muslim).
Dari Jabir ra, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah kalian mengurbankan binatang terkecuali yang berusia setahun ke atas, bila itu menyulitkanmu, karena itu sembelihlah domba Jadza’.”
Berkorban dengan Kambing yang Dikebiri
Sah-sah saja berkurban dengan kambing yang dikebiri. Diriwayatkan oleh Ahmad dari Abu Rafi’, jika Rasulullah saw berkurban dengan dua ekor kambing kibasy yang kedua-duanya berwarna putih bercampur hitam lagi dikebiri. Karena dagingnya lebih enak serta lebih lezat.
Binatang-Binatang yang Tidak Diijinkan untuk Kurban
Kriteria binatang yang untuk kurban ialah bintang yang bebas dari aib (cacat). Karenanya, tidak bisa berkurban dengan binatang yang aib seperti berikut ini:
1. Yang penyakitnya tampak dengan jelas.
2. Yang buta serta jelas tampak kebutaannya
3. Yang sumsum tulangnya tidak ada, karena kurus sekali.
Rasulullah saw bersabda, “Ada empat penyakit pada binatang kurban yang dengannya kurban itu tidak memenuhi. Yakni yang buta dengan kebutaan yang terlihat sekali, serta yang sakit serta penyakitnya tampak sekali, yang pincang sekali, serta yang kurus sekali.” (HR Tirmidzi sambil menyampaikan hadis ini hasan sahih).
4. Yang cacat, yakni yang telinga atau tanduknya sejumlah besar hilang.
Tidak hanya binatang lima diatas, ada binatang-binatang lainnya yang tidak bisa untuk kurban, yakni:
1. Hatma’ (ompong gigi depannya, semuanya).
2. Ashma’ (yang kulit tanduknya pecah).
3. Umya’ (buta).
4. Taula’ (yang mencari makan di perkebunan, tidak digembalakan).
5. Jarba’ (yang banyak penyakit kudisnya).
Juga tidak kenapa berkurban dengan binatang yang tidak bersuara, yang buntutnya terputus, yang bunting, serta yang tidak ada beberapa telinga atau sejumlah besar bokongnya tidak ada. Menurut yang tersahih dalam mazhab Syafi’i, jika yang pantat/pantatnya terputus tidak memenuhi, begitupun yang puting susunya tidak ada, karena hilangnya beberapa organ yang bisa dikonsumsi. Demikian pula yang ekornya terputus. Imam Syafi’i berkata, “Kami tidak mendapatkan hadis mengenai gigi benar-benar.“
Waktu Penyembelihan Hewan Kurban
Untuk kurban diisyaratkan tidak disembelih setelah terbit matahari di hari ‘Iduladha. Setelah itu bisa menyembelihnya pada hari manakah saja yang termasuk juga hari-hari Tasyrik, baik malam atau siang. Sesudah tiga hari itu tidak lagi ada waktu penyembelihannya.
Dari al-Barra’ ra Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya yang pertama-tama kita kerjakan di hari ini (Iduladha) ialah kita salat, lalu kita kembali serta memotong kurban. Barangsiapa lakukan hal tersebut, bermakna ia memperoleh sunnah kami. Serta barangsiapa yang menyembelih sebelum itu, karena itu sembelihan itu tidak lainnya hanya daging yang ia persembahkan pada keluarganya yang tidak termasuk juga beribadah kurban benar-benar.”
Abu Burdah berkata, “Pada hari Nahar, Rasulullah saw berkhotbah di depan kami, beliau bersabda: ‘Barangsiapa salat sama dengan salat kami serta menghadap ke kiblat kami, serta melaksanakan ibadah lewat cara beribadah kami, karena itu ia tidak menyembelih kirban sebelum ia salat’.”
Dalam hadis yang lainnya, Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat, karena itu sebenarnya ia menyembelih untuk dianya. Serta barangsiapa yang menyembelih sesudah salat serta khotbah, sebenarnya ia sudah sempurnakan serta ia mendapatkan sunnah umat Islam.” (HR Bukhari serta Muslim).
Masuk dalam Berkurban
Dalam berkurban dibolehkan masuk bila binatang korban itu berbentuk onta atau sapi (kerbau). Karena, sapi (kerbau) atau unta laku untuk tujuh orang bila mereka semua punya maksud berkurban serta bertaqarrub pada Allah SWT.
Dari Jabir ra berkata, “Kami menyembelih kurban bersama dengan Nabi saw di Hudaibiyyah seekor unta untuk tujuh orang, begitupun sapi (kerbau).” (HR Muslim, Abu Daud, serta Tirmidzi)
Pembagian Daging Kurban
Disunahkan buat orang yang berkurban mengonsumsi daging kurbannya, memberikan hadiah pada beberapa kerabat, serta menyerahkannya pada beberapa orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah serta berilah makan pada (fakir-miskin) serta taruhlah.”
Dalam hal seperti ini beberapa ulama menyampaikan, yang afdhal ialah mengonsumsi daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga serta menyimpannya sepertiga.
Daging kurban bisa diangkut (dipindahkan) sekalinya ke negara lainnya. Namun, tidak bisa di jual, begitupun kulitnya. Serta, tidak bisa memberikan pada tukang potong daging menjadi gaji. Tukang potong memiliki hak menerimanya menjadi imbalan kerja. Orang yang berkurban bisa bersedekah serta bisa ambil kurbannya untuk digunakan (dikonsumsi).
Menurut Abu Hanifah, jika bisa jual kulitnya serta uangnya disedekahkan atau dibelikan barang yang berguna untuk rumah.
Orang yang Berkurban Menyembelihnya Sendiri
Orang yang berkorban yang pintar menyembelih disunahkan menyembelih sendiri binatang kurbannya. Saat menyembelih disunahkan membaca, “Bismillahi Allahu Besar, Allahumma haadza ‘an?” (Dengan nama Allah serta Allah Maha Besar, ya Allah kurban ini dari ?[sebutkan namanya]).
Karena, Rasulullah saw menyembelih seekor kambing kibasy serta membaca, “Bismillahi wallahu Besar, Allahumma haadza ‘anni wa’an man lam yudhahhi min ummati” (Dengan nama Allah, serta Allah Maha Besar, Ya Allah sebenarnya (kurban) ini dariku serta dari umatku yang belumlah berkurban).” (HR Abu Daud serta Tirmidzi).
Bila orang yang berkurban tidak pintar menyembelih, sebaiknya dia menghadiri serta melihat penyembelihannya.
Dari Abu Sa’id al-Khudri ra, Rasulullah saw bersabda, “Wahai Fatimah, bangunlah. Serta saksikanlah kurbanmu. Karena, setetes darahnya akan meminta ampunan dari tiap-tiap dosa yang sudah kau kerjakan. Serta bacalah: ‘Sesungguhnya salatku, ibadahku–korbanku–hidupku, serta matiku untuk Allah Tuhan semesta Alam. Serta karena itu saya diperintah. Serta saya ialah beberapa orang yang pertama kali menyerahkan diri pada Allah,’ Seseorang teman dekat lantas menanyakan, ‘Wahai Rasulullah saw, apa ini untukmu serta spesial keluargamu atau untuk golongan muslimin pada umumnya?’ Rasulullah saw menjawab, ‘Bahkan untuk golongan muslimin umumnya’.
sumber
0 komentar:
Posting Komentar