Ar-Razi setelah itu berkata : " Oleh karna buka muka serta ke-2 tapak tangan itu nyaris satu kewajiban, jadi tidak salah bila beberapa ulama juga setuju, kalau ke-2 anggota itu bukanlah aurat. "
Mengenai kaki, karna terbukanya itu bukanlah satu kewajiban, jadi tidak salah juga bila mereka itu berlainan pendapat (ikhtilaf), apakah dia itu termasuk juga aurat atau tidak? 5
Tengah aurat orang wanita dalam hubungan dengan duabelas orang seperti yang dimaksud dalam ayat an-Nur itu, terbatas pada perhiasan (zinah) yg tidak tersembunyi, yakni telinga, leher, rambut, dada, tangan serta betis. Memperlihatkan anggota-anggota ini pada duabelas orang itu diperbolehkan oleh Islam. Diluar itu umpamanya punggung, kemaluan serta paha tidak bisa dipertunjukkan baik pada wanita atau lelaki terkecuali pada suami.
Pemahaman pada ayat ini lebih mendekati pada kebenaran dari pada pendapat sesaat ulama yang menyebutkan, kalau aurat wanita dalam hubungan dengan mahram hanya pada pusar serta lutut. Demikian halnya dalam hubungan dengan sesama wanita. Bahkan juga apa yang disebut oleh ayat itu yang sangkanya lebih mendekati pada pendapat beberapa ulama, yakni : " Kalau aurat wanita pada mahramnya adalah anggota yg tidak terlihat saat melayani. Tengah apa yang umum terlihat saat bekerja dirumah, mahram-mahram itu bisa memandangnya. "
Malah itu Allah memerintahkan pada bebrapa wanita mu'minah sebaiknya mereka itu menggunakan jilbab saat keluar tempat tinggal, agar berlainan dengan bebrapa wanita kafir serta bebrapa wanita lacur. Karenanya juga Allah perintahkan pada Nabi-Nya agar mengemukakan pengumuman Allah ini pada ummatnya ; yang berbunyi seperti berikut :
" Hai Nabi! Katakanlah pada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu serta isteri-isteri orang mu'min semuanya sebaiknya mereka menghulurkan jilbab-jilbab mereka atas (muka-muka) mereka. Yang sekian itu lebih mendekati mereka untuk di kenal agar mereka tidak diganggu. " (al-Ahzab : 59)
Jilbab, yakni baju yang lebarnya seperti pakaian kurung untuk digunakan wanita manfaat menutupi tubuhnya.
Beberapa wanita jahiliah jika keluar tempat tinggal, mereka memperlihatkan beberapa kecantikannya, umpamanya dada, leher serta rambut, hingga mereka ini diganggu oleh lelaki fasik serta yang menyukai iseng, lalu turunlah ayat diatas yang memerintahkan pada beberapa orang wanita mu'minah untuk menghulurkan jilbabnya itu hingga sedikitpun bebrapa sisi badannya yang umum membawa fitnah itu tidak terlihat. Dengan hal tersebut dengan lahiriah mereka itu di kenal jadi wanita yang terpelihara (afifah) yang mustahil diganggu oleh beberapa orang yang menyukai iseng atau beberapa orang munafik.
Jadi tuturnya, kalau ayat itu memberi illah (argumen) perintahnya itu karna kawatir bebrapa wanita muslimah itu diganggu oleh beberapa orang fasik serta jadi perhatian beberapa orang yang menyukai iseng. Bukanlah ketakutan yang muncul dari wanita tersebut atau karna tidak yakin pada mereka, seperti asumsi sesaat orang, sebab wanita yang menyukai memperlihatkan perhiasannya, yang jalan dengan penuh bergaya (in action) serta bicaranya mengada-ada, seringkali buat perhatian orang lelaki serta membikin tujuan beberapa orang yang menyukai iseng.
Ini pas dengan firman Allah yang menyebutkan :
" Jangan sampai bebrapa wanita itu berlaku lemah dengan perkataannya, sebab juga akan menyimpan keinginan orang yang dalam hatinya ada penyakit. " (al-Ahzab : 32)
Islam memperkeras masalah tutup aurat serta melindungi wanita muslimah. Cuma sedikit wanita diberinya rukhsah (kemudahan), umpamanya bebrapa wanita yang telah tua.
Firman Allah :
" Serta bebrapa wanita yang telah putus haidhnya serta tak ada keinginan untuk kawin sekali lagi, jadi tidak berdosa baginya untuk melepas bajunya, seandainya tidak menampak-nampakkan perhiasannya. Namun bila mereka melindungi diri semakin lebih baik untuk mereka, serta Allah Maha Mendengar serta Maha Ketahui. " (an-Nur : 60)
Yang disebut al-qawa'id (bebrapa wanita yang duduk), yakni bebrapa wanita yang telah tidak haidh serta tidak beranak sekali lagi karna telah tua. Malah itu mereka telah tak ada hasrat untuk kawin serta telah tidak sukai pada lelaki, demikian halnya lelaki tersebut telah tidak sukai pada mereka.
Buat mereka ini, Allah memberi kelonggaran serta tidak berasumsi satu perbuatan dosa, bila mereka itu melepaskan beberapa baju luar yang umum terlihat, seperti pakaian kurung, kebaya, kudung dsb.
Al-Quran memberi batas rukhsah ini dengan kata : tidak menampak-nampakkan perhiasannya, yaitu tidak punya maksud melepaskan bajunya itu untuk menunjuk-nunjukkan. Walau demikian kelonggaran ini diberi bila memanglah mereka itu membutuhkan.
Berdasarkan rukhsah ini, jadi sangkanya yang lebih afdhal serta tambah baik sebaiknya mereka tetaplah melindungi diri dengan senantiasa kenakan beberapa baju itu, untuk mencari kesempurnaan serta agar terlepas dari semua syubhat. Karenanya Allah menyebutkan serta bila mereka itu melindungi diri yaitu tambah baik untuk mereka.
Wanita masuk pemandian
Untuk perhatian Islam pada problem pemeliharaan aurat, jadi Rasulullah s. a. w. melarang bebrapa wanita masuk pemandian umum serta telanjang dihadapan bebrapa wanita beda yang sangat mungkin beberapa karakter tubuhnya itu juga akan jadi perbincangan dalam majlis-majlis serta oleh mulut-mulut yang usil.
Demikian halnya Rasulullah s. a. w. melarang lelaki masuk pemandian terkecuali dengan menggunakan kain yang bisa menutupi tubuhnya dari pandangan mata orang yang lain. Seperti itu dalam kisah berikut ini :
" Barangsiapa beriman pada Allah serta hari akhir, jadi janganlah masuk pemandian terkecuali dengan menggunakan kain. Serta barangsiapa beriman pada Allah serta hari akhir, jadi janganlah memasukkan (membiarkan masuk) isterinya ke pemandian. " (Kisah Nasa'i Tarmizi ia hasankan ; serta Hakim ia berkata : hadis ini diriwayatkan dengan rawi-rawi Muslim) - saksikan Targhib.
" Dari Aisyah r. a., ia berkata : Sebenarnya Rasulullah s. a. w. melarang bebrapa wanita masuk pemandian, lalu ia membolehkan lelaki masuk pemandian dengan menggunakan kain. " (Kisah Abu Daud -- serta ia tidak melemahkan serta lafaz ini ada dalam sunannya -- juga diriwayatkan oleh Tarmizi serta Ibnu Majah, serta dalam sanadnya ada seseorang yg tidak populer) - saksikan Targhib.
Dikecualikan wanita yang masuk pemandian manfaat berobat karna sakit yang dideritanya atau karna nifas dsb. Karna ada satu kisah dari Abdullah bin Umar, kalau Rasulullah s. a. w. sempat menyebutkan tentang pemandian seperti berikut :
" Jangan sampai seseorang lelaki masuk pemandian terkecuali dengan menggunakan kain, serta sebaiknya mereka itu melarang bebrapa wanita masuk pemandian terkecuali karna sakit atau nifas. " (Kisah Ibnu Majah, Abu Daud - namun dalam sanadnya ada seseorang yang bernama Abdurrahman bin Ziadah bin An'am al-Afriqi)
Dalam hadis ini ada sedikit kekurangan, namun berdasarkan beberapa aturan syara' berkenaan dengan problem rukhshah untuk orang yang sakit serta untuk mempermudah mereka untuk melaksanakan ibadah serta menunaikan bebrapa keharusan, jadi semuanya bisa menguatkan serta mendukung hadis itu. Diperkuat dengan juga aturan yang telah masyhur, kalau suatu hal yang diharamkan karna membendung bahaya, dapat jadi mubah malah ada kebutuhan yang begitu serta untuk kemaslahatan.
Serta dikuatkan juga oleh hadis kisah Ibnu Abbas yang menjelaskan, kalau Rasuluilah s. a. w. sempat bersabda seperti berikut :
" Hati-hatilah anda pada tempat tinggal yang dimaksud pemandian. Beberapa teman dekat ajukan pertanyaan : Ya Rasulullah! Sebenarnya dia itu bisa menyingkirkan kotoran serta bermanfaat untuk orang yang sakit. Jadi jawab Nabi : (Bolehlah anda masuk) namun barangsiapa yang masuk sebaiknya menggunakan tutup. " (Kisah Hakim serta ia berkata : Sahih dengan sanad Muslim)
Oleh karenanya bila seseorang wanita masuk pemandian tidak ada uzur yang mengharuskan, jadi bermakna dia sudah melakukan perbuatan yang haram serta juga akan memperoleh ancaman Rasulullah s. a. w. Dalam Hadisnya yang diriwayatkan dari jalan Abu Malik al-Hudzali, kalau sebagian orang wanita dari Himasha atau dari Syam masuk ke tempat tinggal Aisyah lalu ia berkata : Apakah anda ini bebrapa wanita yang memasukkan anak-anak perempuanmu ke pemandian? Benar-benar saya sempat mendengar Rasulullah s. a. w. bersabda :
" Tidak seseorang juga wanita yang melepas bajunya bukanlah dirumah suaminya, tetapi dia merobek tabir pada dia dengan Tuhannya. " (Kisah Tarmizi - serta lafaz ini baginya, serta ia berkata : hadis ini hasan. Juga diriwayatkan oleh Abu Daud serta Hakim ; serta ia berkata : rawi-rawinya yaitu rawi-rawi Bukhari serta Muslim) - saksikan Targhib.
" Dari Ummu Salamah, sebenarnya Rasulullah s. a. w. bersabda : Siapa saja wanita yang melepas bajunya bukanlah di tempat tinggalnya sendiri, jadi Allah juga akan merobek daripadanya tabirnya. " (Kisah Ahmad, Abu Ya'Ia, Thabarani serta Hakim) - saksikan Targhib.
Bila sekian kerasnya Islam dalam masalah wanita yang masuk pemandian, yakni satu bangunan yang berdinding empat yang cuma dimasuki beberapa orang wanita, jadi bagaimana sekali lagi hukumnya beberapa orang wanita cabul yang ingin memperlihatkan auratnya dihadapan lelaki yang menyukai iseng serta ditampakkan badannya itu di tepi laut sebagai tujuan semuanya mata yang tengah lapar serta menghidupkan gharizah yang menggebu-gebu?
Serta bila bebrapa wanita itu sudah merobek-robek dinding pada dia serta Tuhannya, jadi suami-suaminya yang membiarkan mereka ini bersekutu dalam dosa, karna mereka yaitu yang tertanggungjawab bila betul-betul mereka ketahuinya.
Menampak-nampakan perhiasan
Seseorang muslimah memiliki budi yang bisa membedakan dari wanita kafir atau wanita jahiliah. Budi wanita muslimah adalah pintar melindungi diri, tunduk, terhormat serta pemalu.
Berlainan dengan wanita jahiliah, moralnya suka menunjuk-nunjukkan perhiasannya (tabarruj) serta sukai menarik lelaki.
Makna tabarruj yang sesungguhnya adalah : buka serta memperlihatkan suatu hal untuk diliat mata. Mahligai dimaksud buruj seperti ayat yang menyebutkan burujim musyyadah, tempat perjalanan bintang juga dimaksud buruj, karna tingginya serta terlihat terang oleh beberapa orang yang memandangnya.
Zamakhsyari berkata : " Kalau tabarruj itu adalah memaksa diri untuk buka suatu hal yang semestinya disembunyikan. " Seperti kata orang Arab : safinatun barij (perahu yg tidak gunakan atap).
Tetapi tabarruj dalam ayat diatas yaitu spesial untuk wanita pada lelaki beda, yakni mereka nampakkan perhiasannya serta kecantikannya.
Dalam mengertikan tabarruj ini, Zamakhsyari memakai unsur baru, yakni : takalluf (memaksa) serta qashad (berniat) untuk memperlihatkan suatu hal perhiasan yang semestinya disembunyikan. Suatu hal yang perlu disembunyikan itu ada saatnya satu tempat di tubuh, atau pergerakan anggota, atau langkah berkata serta jalan, atau perhiasan yang umum digunakan berhias oleh beberapa orang wanita serta lainlain.
Tabarruj ini memiliki bentuk serta corak yang berbagai macam yang telah di kenal oleh beberapa orang banyak mulai sejak jaman dulu hingga saat ini.
Ahli-ahli tafsir dalam menafsirkan ayat yang menyebutkan :
" Serta tinggallah anda (hai isteri-isteri Nabi) di bebrapa tempat tinggal anda serta janganlah anda menampak-nampakkan perhiasanmu seperti orang jahiliah dulu. " (Ahzab : 33)
seperti berikut :
Yujahid berkata : Wanita ke luar serta jalan dihadapan lelaki.
Qatadah berkata : Wanita yang langkah berjalannya dibikin-bikin serta menunjuk-nunjukkan.
Muqatil berkata : Yang disebut tabarruj, yakni melepas kudung dari kepala serta tidak diikatnya, hingga kalung, kriul serta lehernya terlihat semuanya.
Beberapa cara diatas yaitu beberapa macam dari pada tabarruj di jaman jahiliah dulu, yakni : bercampur bebas dengan lelaki, jalan dengan melenggang, kudung dsb namun dengan satu model yang bisa terlihat keelokan badan serta perhiasannya.
Jahiliah pada jaman kita saat ini terdapat banyak bentuk serta jenis tabarruj yang bila diukur dengan tabarruj jahiliah, jadi tabarruj jahiliah itu masih tetap dipandang jadi satu jenis pemeliharaan.
0 komentar:
Posting Komentar