Pada tubuh manusia diputuskan ada beberapa bagian yang harus tertutupi. Aurat adalah anggota badan yang terlarang terlihat oleh lawan jenis.
Bagi lelaki, aurat ditetapkan mulai pusar sampai lutut. Sedangkan bagi perempuan, auratnya ialah semua tubuhnya terkecuali wajah dan kedua telapak tangan.
Tapi, ada yang memiliki pendapat suara wanita termasuk juga aurat. Apakah benar demikian?
Diambil dari situs Islami.co, para ulama berbeda pendapat tentang hal ini. Abu Muhammad Husein dalam kitabnya At Ta'liqoh lilqodhi Husain menyatakan pendapat demikian :
"Tentang suara wanita ada dua pendapat: yang pertama, suara wanita ialah aurat, hal seperti ini karena orang yang mendengar suaranya akan menikmatinya, karena itu jika wanita melantangkan suaranya saat sholat, batallah sholatnya."
Pendapat ini didasarkan pada hadist kisah Tirmidzi, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah Thabarani.
"Wanita ialah aurat, bila dia keluar karena itu syetan akan mengamatinya."
Pendapat ke-2, menurut Husein, suara wanita bukan termasuk juga aurat. Ini adalah pendapat yang dipegang oleh jumhur (sebagian besar) ulama.
Dasarnya, aurat ialah suatu yang bisa disentuh, sementara suara tidak bisa disentuh.
Pendapat ini didasarkan pada kisah Hakim serta Tirmidzi, dari Musa bin Tholhah, yang melihat serta mendengar Aisyah mengisi majelis ilmu.
Saya belum pernah lihat seseorang yang lebih fasih dari Aisyah.
0 komentar:
Posting Komentar