Jumat, 14 September 2018

PENGERTIAN NIKAH, DASAR HUKUM DAN HUKUM NIKAH


Pernikahan ialah anjuran Allah SWT kepada manusia untuk menjaga keberadaannya serta mengatur perkembangbiakan dengan cara yang sesuai serta menurut aturan agama islam. Lelaki serta wanita mempunyai fitrah yang sama-sama memerlukan keduanya. Pernikahan dilangsungkan untuk mencapai tujuan hidup manusia serta menjaga keberlangsungan jenisnya.

Fiqih pernikahan atau munakahat ialah pengetahuan yang menuturkan mengenai syariat suatu ibadah termasuk juga pemahaman, dasar hukum serta tata langkah yang dalam hal seperti ini menyangkut pernikahan.

DEFINISI NIKAH

Pernikaan ialah salah satunya beribadah yang paling penting dalam pergaulan masyarakat agama islam serta penduduk. Pernikahan tidak saja merupakan satu jalan untuk membangun rumah tangga serta meneruskan keturunan, pernikahan juga menjadi jalan untuk meningkatkan ukhuwah islamiyah serta memperluas dan menguatkan tali bersilahturahmi di antara manusia. Dengan etimologi bahasa Indonesia, pernikahan berasal dari kata nikah, yang lalu diberi imbuhan awalan “per” serta akhiran “an”.

Pernikahan dalam kamus Besar Bahasa Indonesia bermakna disimpulkan menjadi kesepakatan antara lelaki serta wanita menjadi suami istri. Pernikahan dalam islam juga terkait dengan pemahaman mahram (baca muhrim dalam islam) serta wanita yang haram dinikahi.

1. Pemahaman Menurut Etimologi

Berdasar pada Al-Qur’an serta Hadist, pernikahan berasal dari kata an-nikh serta azziwaj yang mempunyai makna lewat, mencapai, berjalan diatas, menaiki, serta bersenggema atau bersetubuh. Di lain sisi nikah juga datang dari arti Adh-dhammu, yang mempunyai makna meringkas, menjadikan satu serta menghimpun dan sikap yang ramah. mengenai pernikahan yang berasal dari kata aljam’u yang bermakna mengumpulkan atau menghimpun. Pernikahan dalam arti pengetahuan fiqih dimaksud ( زواج ), ( نكاح ) kedua-duanya datang dari bhs arab. Nikah dalam bhs arab memiliki dua makna yakni ( الوطء والضم ) baik makna dengan utama ( الضم ) yaitu menindih atau berhimpit dan makna dalam kiasan ( الوطء ) yaitu kesepakatan atau bersetubuh.

2. Pemahaman Menurut Istilah

Mengenai makna dari pernikahan secara istilah masing-masing ulama fikih mempunyai gagasannya sendiri diantaranya :

1. Ulama Hanafiyah mengartikan pernikahan menjadi satu akad yang membuat pernikahan menjadikan seorang lelaki bisa memiliki serta memakai wanita termasuk juga semua anggota badannya untuk memperoleh satu kenikmatan atau kesenangan.
2. Ulama Syafi’iyah mengatakan jika pernikahan ialah satu akad dengan memakai lafal حُ حاكَكنِن , atau كَ ز كَ وا حُ ج , yang mempunyai makna pernikahan mengakibatkan pasangan memperoleh kesenangan.
3. Ulama Malikiyah mengatakan jika pernikahan ialah satu akad atau kesepakatan yang dikerjakan untuk memperoleh kenikmatan tanpa harga yang dibayar.
4. Ulama Hanabilah mengatakan jika pernikahan ialah akad dengan memakai lafal انِ نْ ن كَ كا حُ ح atau كَ نْ نِ و نْ حُ ج yang berarti pernikahan membuat lelaki serta wanita bisa mempunyai kenikmatan keduanya.
5. Saleh Al Utsaimin, memiliki pendapat jika nikah ialah pertalian jalinan pada lelaki serta wanita dengan tujuan supaya masing-masing bisa nikmati satu sama lainnya serta untuk membuat keluaga yang shaleh serta membangun masyarakat yang bersih.
6. Muhammad Abu Zahrah didalam kitabnya al-ahwal al-syakhsiyyah, menuturkan jika nikah ialah akad yang menyebabkan pasangan lelaki serta wanita jadi halal dalam bersenggema dan ada hak serta keharusan di antara kedua-duanya.

DASAR HUKUM PERNIKAHAN

Seperti beribadah yang lain, pernikahan mempunyai dasar hukum yang menjadikannya dianjurkan untuk dikerjakan oleh umat islam. Mengenai dasar hukum pernikahan, berdasar pada Al Qur’an serta Hadits ialah seperti berikut :

Hai seluruh manusia, bertakwalah pada Tuhan-mu yang sudah membuat kamu dari seseorang diri, serta dari kepadanya Allah membuat isterinya; serta daripada kedua-duanya Allah memperkembang biakkan lelaki serta wanita yang banyak. serta bertakwalah pada Allah yang dengan (menggunakan) nama-Nya kamu sama-sama memohon keduanya, serta (peliharalah) jalinan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu mengawasi serta mengamati kamu.” (Q.S. An-Nisaa’ : 1)

Dan kawinkanlah beberapa orang yang sendirian di antara kamu, serta beberapa orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki serta hamba-hamba sahayamu yang wanita. Bila mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. serta Allah Maha Luas (pemberian- Nya) lagi Maha mengetahui.” (Q.S. An-Nuur : 32)
Serta diantara pertanda kekuasaan-Nya adalah Dia membuat untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, agar kamu cenderung serta merasa tenteram padanya, serta dijadikan- Nya diantaramu perasaan kasih serta sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu betul-betul ada pertanda buat golongan yang berfikir.” (Q.S. Ar-Ruum : 21).
”Wahai beberapa pemuda, siapapun di antara kalian yang sudah mempunyai potensi untuk menikah, sebaiknya dia menikah; karena menikah lebih meundukkan pandangan serta lebih mengawasi kemaluan. Adapun bagi siapapun yang belumlah dapat menikah, sebaiknya ia berpuasa; karena berpuasa itu adalah peredam (syahwat)nya”.

HUKUM PERNIKAHAN

Dalam agama islam pernikahan mempunyai hukum yang sesuai dengan keadaan atau kondisi orang yang akan menikah. Tersebut hukum pernikahan menurut islam

1. Wajib, yaitu apabila orang yang hendak menikah telah mampu menikah, sedangkan jika ia tidak segera menikah sangat dikhawatirkan berbuat zina.
2. Sunnah, berlaku untuk seorang yang mampu untuk menikah, akan tetapi ia mampu mengendalikan diri dari berbuat zina, baik ia sudah berniat menikah / belum.
3. Makruh, bila orang yang hendak menikah telah mampu untuk menikah, serta dapat meredam diri dari zina tetapi ia mempunyai kemauan yang kuat untuk menikah.
4. Mubah, bila seorang cuma menikah walau ia mempunyai potensi untuk menikah serta dapat menghindari diri dari zina, ia cuma menikah untuk kesenangan semata.
5. Haram, bila seorang tidak mempunyai potensi untuk menikah serta di kuatirkan bila menikah ia akan menelantarkan istrinya atau tidak bisa penuhi keharusan suami pada istri serta demikian sebaliknya istri tidak bisa penuhi keharusan istri pada suaminya. Pernikahan juga haram hukumnya jika menikah dengan mahram atau pernikahan sedarah.

sumber

PENGERTIAN NIKAH, DASAR HUKUM DAN HUKUM NIKAH Rating: 4.5 Diposkan Oleh: R

0 komentar:

Categories

Popular Posts